TATA TERTIB
May 15, 2010
TATA TERTIB
Musyawarah Anggota Alumni Bimbingan Haji Aisyiyah
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
(Muswil ALBHA 2010)
Bab I.
NAMA WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Musyawarah Anggota ini bernama Musyawarah Wilyah ALBHA Daerah
Istimewa Yogyakarta dan diselenggarakan pada :
Hari ; Ahad Legi
Tanggal : 27 Juni 2010 WIB
Waktu : 09.00 – 14.00
Tempat : Gedung Aula SMK Negeri IV Nitikan Yogyakarta
Bab. II.
LANDASAN
Pasal 2
Musyawarah Wilayah ini berlandaskan :
- Keputusan Rapat Pengurus ALBHA Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 28 Februari 2010 dan Rapat Kerja ALBHA DIY 7 Maret 2010
- Berakhirnya masa bhakti Pengurus ALBHA periode 2007-2010 pada bulan Juli
2010
Bab III
TUJUAN,TUGAS dan WEWENANG
Pasal 3
Tujuan
Muswil ALBHA 2010 bermaksud untuk
- Menyampaikan pertanggungjawaban pengurus ALBHA Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta perioida 2007-2010 mengenai pelaksanaan program dan kegiatan serta keuangan selama masa bhakti tersebut.
- Memilih dan menyusun Pengurus Baru ALBHA Masa Bhakti 2010-2013.
- Menyampaikan Program Kerja ALBHA untuk masa bhakti 2010-2013 sebagai pedoman kerja Pengurus dan seluruh Anggota.
Pasal 4
TUGAS dan WEWENANG
Musyawarah Wilayah Tahun 2010 mempunyai tugas dan wewenang sbb.:
- Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ALBHA Wilayah Daerah IstimewaYogyakarta.
- Membahas, mengevaluasi,mengesahkan dan menetapkan Program Kerja, Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Organisasi.
- Membahas,mengevaluasi dan mengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus ALBHA Wilayah Daerah IstimewaYogyakarta.
- Memilih dan menetapkan Pengurus, dan Badan Penasehat ALBHA.
Bab. IV
PESERTA dan PENGUNJUNG MUSYAWARAH
Pasal 5
Peserta Musyawarah
- Semua Anggota ALBHA berhak menjadi peserta Musyawarah.
- Peserta Musyawarah dibatasi pada anggota yang telah menyatakan diri untuk hadir atau yang diundang secara resmi oleh Panitia Musyawarah untuk menjadi peserta yaitu antara lain Badan Pelindung dan Badan Penasehat.
Pasal 6
Pengunjung Musyawarah
- Musyawarah ini diharapkan dihadiri oleh berbagai pihak sebagai pengunjung atau peninjau atau tamu yang semuanya disebut pengunjung.
2. Yang diharapkan menjadi pengunjung antara lain adalah :
a. Pengurus Wilayah/ Kota/ Kabupaten Muhammadiyah/ Aisyiyah
Prop.D.I.Yogyakarta
b. Pengurus Bimbingan Ibadah Haji AISYIYAH Wilayah D.I.Yogyakarta
c. ngan-undangan lainnya.
Bab. V
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 7
- Peserta Musyawarah mempunyai hak menyampaikan pandangan, tanggapan,
pendapat usulan dan saran-saran kepada Musyawarah melalui Pimpinan atau
Ketua Musyawarah.
- Peserta non anggota yang diundang secara resmi sebagai peserta dan pihak yang disebutdalam pasal 6 ayat 2 mempunyai hak untuk menyampaikan pandangan, tanggapan, pendapat ,usulan dan saran-saran tetapi tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
- Dalam pemungutan suara, setiap peserta Anggota ALBHA yang hadir berhak atas satu suara untuk dirinya sendiri. Anggota yang tidak hadir tetap mempunyai hak suara dengan cara membuat surat kuasa tertulis untuk menyampaikan suaranya melalui wakil yang ditunjuk yang hadir dalam musyawarah.
- Setiap peserta Anggota yang hadir dalam Musyawarah Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
- Setiap peserta Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota dapat dipilih menjadi Pengurus asalkan terdapat surat kesanggupan tertulis yang disampaikan kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 8
Selama Musyawarah Wilayah berlangsung, Peserta dan Pengunjung Musyawarah
Berkewajiban untuk :
- Memenuhi syarat administratif dan teknis sidang dan menandatangani daftar hadir.
- Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya Musyawarah sesuai dengan Tata Tertib ini baik didalam maupun diluar Musyawarah.
- Menunjukkan dedikasi penuh dan menjaga keutuhan semangat kekeluargaan ALBHA dalam melaksanakan Musyawarah.
- Menjaga agar pandangan, tanggapan, pendapat,usulan, dan saran-saran kepada Musyawarah dikemukakan dengan singkat, jelas dan terpaut dengan masalah yang dibahas.
- Memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Panitia atau Ketua Musyawarah bila hendak meninggalkan Musyawarah.
Bab VI
PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal 9
1. Musyawarah diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah yang dibentuk oleh Pengurus ALBHA.
2. Musyawarah dipimpin oleh Panitia Pengarah ( Steering Committee) yang dibentuk oleh Pengurus ALBHA Wilayah Yogyakarta atau yang dibentuk dalam Musyawarah.
3. Dengan pesersetujuan peserta, Musyawarah dapat menunjuk peserta yang mempunyai kemampuan dan kebersediaan untuk menjadi Pimpinan/Ketua Sidang Pleno atau Komisi.
Pasal 10
Pimpinan Musyawarah atau Pimpinan Sidang Pleno/Komisi berhak memperingatkan, menghentikan pembicaraan yang dianggap menyimpang dari permasalahan.
BAB VII
KUORUM dan KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 11
1. Musyawarah Wilayah adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua ) dari jumlah perwakilan ALBHA dengan memperhartikansistem perwakilan per daerah.
2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi, Maka Musyawarah Anggota ditunda untuk Jangka waktu 1(satu) jam
3. Apabila setelah penundaan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini kuorum belum belum juga tercapai, Musyawarah Anggota dapat dilanjutkan dan hasil Musyawarah beserta keputusan-keputusannnya adalah final,syah dan mengikat semua anggota.
4. Dalam pemungutan suara, setiap anggota ALBHA yang hadir berhak atas satu suara untuk dirinya sendiri dn atas suara satu anggota atau lebih yang diwakiliny berdasarkan surat kuasa tertulis.
- Keputusan dicapai atau diambil atas dasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan untuk mencapai mufakat.
- Apabila cara tersebut dalam ayat 5 tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
Bab VIII
PEMILIHAN dan PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
PEMILIHAN PENGURUS
Sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat 1 dan 2 pemilihan pengurus dilaksanakan sebagai berikut :
- Pengurus ALBHA dipilih melalui system formator.
- Jumlah formator 5(lima) orang
Pasal 13
PERSYARATAN PENGURUS
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan Syariat Islam sesuai dengan tuntunan dalam Al Quran dan Al Hadist.
2. Jujur,terampil dan ihklas dalam bekerja,dan mempunyai wawasan tentang organisasi Keagamaan.
3. Mempunyaimkompetensi dan kemauan untuk memimpin
- Berlaku adil dan obyektif serta mampu mengambil suatu keputusan dengan bijaksana.
Bab IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota ini akan ditentukan oleh Pimpinan Rapat dengan mendapatkan persetujuan Peserta Musyawarah Wilayah.
Bab X
PENUTUP
Pasal 15
Tata Tertib Musyawarah Wilayah ALBHA Wilayah D.I.Yogyakarta Tahun 2010, berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada Tanggal ; 27 Juni 2010
Musyawarah Wilyah ALBHA DIY
Pimpinan Sidang
Ir.H.Wiratno, MBA Drs.H.Soegeng Ismunadji
Ketua Sekretaris
H.Zainuddin Aziz Drs.H.Firdaus Muttaqi .H. Suprapto,ST
Anggota Anggota Anggota
Drs.H.Samino
Anggota
SUSUNAN ACARA MUSWIL ALBHA PROP.D.I.YOGYAKARTA
May 15, 2010
SUSUNAN ACARA MUSWIL ALBHA PROP.D.I.YOGYAKARTA
AHAD LEGI, 27 Juni 2010 PK: 09.00 – selesai WIB
SMK NEGERI IV YOGYAKARTA
JL.NITIKAN YOGYAKARTA
I. ACARA PEMBUKAAN MUSYTA ( PANITIA /SC )
1. 09.00 - 09.05 Pembukaan MC
2. 09.05 - 09.15 Pembacaan Ayat Suci Al Quran /Terjemah Bp.H.Lukman Hakim
Hj.Fatimah
3. 09.15 - 09.20 Sambutan Ketua Panitia Ir.H.Noor Sasangko,MSA
4. 09.15 - 09.20 ALBHA DIY (LPJ) Hj.Aisyah Rais
5. 09.20 - 09.30 Sambutan Ketua KBIH AISYIYAH Hj.Sumirahatun
6. 09.30 – 09.35 Penutup MC
7.09.35 - 09.50 Ramah Tamah ( Istirahat )
II. PLENO I. ( SC )
1.10.00 - 10.05 Pembukaan Sek.SC
2.10.05 - 10.10 Pengesahan agenda Muswil ALBHA 2010 Sek.SC
A. Tata Tertib Musywil ALBHA 2010
B. LPJ Pengurus ALBHA 2007-2010
C. Pemilihan Formatir Pengurus
D. Program Kerja ALBHA 2010-2013
3. 10.10 – 10.20 Pengesahan Tata Tertib Muswil Sek.SC
4. 10.20 - 10.30 LPJ ALBHA DIY 2007-2010 Pengurus
5. 10.30 - 10.50 Pembenukan Komisi-Komisi/Formatir Pemili-
han Pengurus Baru Ket. SC
A. Komisi LPJ Pengurus ALBHA 07-010
B. Komisi Pemilihan Formatir &
Kelengkapan Pemilihan Pengurus
C. Komisi Program Kerja Penegurus 10-13
6. 10.50 - 10.55 Pengurus 07-10 dinyatakan Dimisioner Ket. SC
7. 10.55 - 11.00 Penutup/Diteruskan sidang Komisi-komisi
8. 11.00 - 11.45 Sidang sidang Komisi A,B,C
9. 11.45 - 12.15 Sholat Dhuhur + Istirahat Makan Siang
III. PLENO II ( SC + OC) 12.15-14.45 WIB
1. 12.15-12.20 Pembukaan Musyawarah Pleno II Sek SC
2. 12.20-12.40 Tanggapan & Pengesahan LPJ Pengurus 07-010 Ketua SC
Tanggapan &Pengesahan P.Kerja Pengurus 010-13 Ketua SC
3. 12.40-13.00 Pengesahan Susunan Pengurus Baru ALBHA Ketua SC
4. 13.10-13.15 Acara Penutupan Pleno II ( SC ke OC) Sek SC
PENUTUPAN MUSYWIL
1. 13.15 13.20 Pembukaan MC(Hj.Fatimah)
2. 13.20-13.25 Penyerahan Hasil Musywil ke Pengurus Baru Ket.Lama Ke Ket Baru
3. 13.25-13.35 Sambutan Ketua Terpilih Ket.Baru
4. 13.35-13.40 Sambutan Ketua PW AISYIYAH/PW Muhammadiyah ………………..
5. 13.40-13.45 Doa Penutup ………………..
6. 13.45-13.50 Penutupan MUSYWIL /Ketua KBIH AISYIYAH ………………..
7. 13.50-14.00 Penutupan & Istirahat MC(Hj.Fatimah)
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada Tanggal ; 27 Juni 2010
Musyawarah Wilyah ALBHA DIY
Pimpinan Sidang
Ir.H.Wiratno, MBA Drs.H.Soegeng Ismunadji
Ketua Sekretaris
H.Zainuddin Aziz Drs.H.Firdaus Muttaqi H. Suprapto,ST
Anggota Anggota Anggota
Drs.H.Samino
Anggota
Petugas :
Acara Pembukaan & Penutupan
Mc : : HM.Nurul Yamin/ Hj.Fatimah
Al.Quran : Drs.H.Lukmanul Hakim (Calhaj)
Terjemah : Hj.Fatimah
Ketua Baru : …………………………………
PW Aisyiyah :…………………………………..
PW Muhammadiyah:…………………………..
Doa Penutup :………………………………….
Sambutan Ketua Panitia : Ir.H.Nursasongko MSA
LPJ : Hj.Asiyah Rais
KBIA : Hj.Sumirahatun
PLENO : Ir. Wiratno,MBA
Soegeng Ismunadji
H.Zainudin Aziz
Drs.H.Firdaus Muttaqi
H,Suprapto. ST
Drs.H.Samino
DAFTAR KANDIDAT PENGURUS
May 15, 2010
DAFTAR KANDIDAT KETUA & PENGURUS ALBHA DIY PERIODE 2010 SD. 2013
KAPUPATEN BANTUL
- IR.H.SUHARYANTO. MNA
- H.DARNAWI, SP
- DRA.HJ.SUKAPDAL SYASIAH
- DRS.H.SUDARMAN. MPD
- H.SUYANTO
- DRS.H.MARSUDI IMAM,MA
- HJ.FRAIDA ULFA MARIFAH,SH
KABUPATEN GUNUNG KIDUL
1. IR.H.EDY PRAPTONO
2. DRS.H.YULIANTO
3. HJ.NANI ISWO NURSAHID
4. H.SUPOMO
KAPUPATEN KULON PROGO
- H.BASUKI
- HJ.SUYATI
- DRS.H. SUBINTOMO
- DRS.H. SUTARJO,MSI
KOTA YOGYAKARTA
- IR.H.BAMBANG AGIL
- DRS.H.ARIS TOBIRIN,MSI
- DRS.H.SUPARDI,SH
- HJ.RENI BAMBANG CIPTO
- DRA.HJ.HARTANTI
KABUPATEN SLEMAN
- IR.H.WIRATNO,MBA
- ………………………….
- ………………………….
- …………………………..
- …………………………
Pengurus Harian :
Ketua Umum : Hj.Asiyah Rais
Ketua I Bd.Organisasi & Pengembangan :
H.Suwardi
Ketua II Bd. Dakwah & Pendidikan :
H.Yusuf A Hasan
Ketua III Bd.Humas & Ibadah : H.Zainudin Aziz
Ketua IV Bd.Kesehatan & Kesejahteraan : H.Syaukat Ali
Sekretaris : H.Wiratno
Sekretaris I : H.Okkie F. Muttaqie
Sekretaris II : H.Nino Jago Sasongko
Bendahara : Ibu Hj. Philipus
Bendahara I : H.Subintomo
Bendahara II : Ibu Hj.Rini Isti Wardani