ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

January 27, 2009

MUKADIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

Bahwa ibadah haji merupakan perintah Allah SWT bagi umat Islam yang mempunyai kemampuan untuk menunaikannya.

Bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Aisyiyah merupakan badan pembibingan dalam menjalankan rukun dan wajib ibadah haji sesuai tuntunan

Bahwa peserta yang telah menjalankan ibadah haji di bawah bimbingan KBIH Aisyiyah menjadi jamaah alumni KBIH Aisyiyah.

Bahwa untuk mempertahankan kemabruran haji, melestarikan tali silaturahmi antara­lumni, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, perlu dibentuk suatu wadah atau organisasi keagamaan bagi para alumni.

Bahwa pada tanggal 15 Maret 1998 telah dibentuk wadah bagi para alumni dengan nama Alumni Bimbingan Haji Aisyiah atau ALBHA.

Bahwa untuk mengelola dan mengembangkan ALBHA sebagai wadah kegiatan para alumni, perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana ter­maktub di bawah ini.

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab I

NAMA, LOGO dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

1. Organisasi ini bernama ALUMNI BIMBINGAN HAJI AISYIYAH disingkat ALBHA.

2. Logo ALUMNI BIMBINGAN HAJI AISYIYAH berupa gabungan huruf berbunyi ALBHA ditulis dengan warna hijau yang melambangkan kegiatan keagamaan dan melestarikan kemabruran haji. Huruf dilukis dengan corak atau motif tulisan Arab yang menunjukkan ciri keislaman sebagaimana huruf yang digunakan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.

3. Yang dimaksud dengan Alumni dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yaitu umat Islam yang dalam menjalankan Rukun Islam kelima (ibadah haji) mengikuti bimbingan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji AISYIYAH Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2

Kedudukan

1. ALBHA berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Perwakilan ALBHA dapat didirikan di tempat lain.

Bab II

ASAS, MAKSUD, TUJUAN dan TUGAS

Pasal 3

Asas

ALBHA berasaskan Al Qur’an dan Al Hadits (Syariat Islam) dengan memperhatikan lan­dasan ideologi dan konstitusional negara.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

Maksud pembentukan ALBHA adalah memberi wadah bagi para alumni Bimbingan Haji Aisyiyah Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dengan tujuan menjaga kemabruran haji, melaksanakan Syariat Islam dengan benar sesuai Al Qur’an dan Al Hadits, dan mensukseskan pemba­ngunan mental spiritual umat Islam di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan Indonesia pada ummnya.

Pasal 5

Tugas

Untuk mencapai maksud sebagaimana termaktub dalam pasal 4, ALBHA bertujuan untuk:

1. Membina dan memajukan umat Islam khususnya para alumni Kelompok Bimbingan Haji AISYIYAH Wilayah Daerah IstimewaYogyakarta agar tetap menjadi haji yang mabrur dan dapat menjadi tauladan dalam syiar Agama Islam di lingkungannya.

2. Membantu dan mengurus kepentingan anggota untuk dapat menjadi anggota ALBHA yang baik dan benar dalam menjalankan Syariat Islam dan dalam memajukan masyarakat Islam di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Memupuk, membina, dan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta semangat kerjasama antara para anggota dengan mengadakan kajian-kajian Islam dalam berbagai aspek kehidupan dan ibadah secara teratur dengan dilandasi prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik.

4. Bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan termasuk lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi keagamaan, pemerintah, swasta, dan profesi baik di dalam maupun di luar negeri.

5. Menyediakan dan menyebarkan informasi mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan umat Islam untuk kepentingan masyarakat pada umumya dan khususnya untuk para anggota ALBHA.

6. Melaksanakan segala kebijakan dan peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam untuk mencapai tujuan Pembangungan Nasional khususnya pem­bangunan mental spiritual.

Bab III

ORGANISASI

Pasal 6

Struktur

ALBHA merupakan organisasi yang berdiri sendiri serta bertindak atas namanya sendiri dan bukan merupakan bagian dari organisasi Pemerintah atau politik tertentu.

Pasal 7

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan atau kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 8

Organ atau Perangkat Organisasi

1. ALBHA dipimpin dan dikelola oleh Pengurus yang dilengkapi dengan beberapa Seksi dan didukung oleh Pengurus Angkatan.

2. Pengurus terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua Bidang , seorang Sekretaris atau lebih, dan satu Bendahara atau lebih. Susunan Pengurus Angkatan ditentukan oleh anggota angkatan sesuai dengan keperluan

3. Pengurus dipilih dalam Musyawarah Anggota. Pengurus Angkatan dipilih oleh anggota angkatan melalui kesepakatan yang ditentukan sendiri oleh anggota angkatan.

4. Pengurus bertanggung jawab kepada anggota dalam Musyawarah Anggota.

5. Pengurus dapat menunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Sekretaris atau lebih untuk mengurusi masalah administratif kesekretariatan sehari-hari.

6. Untuk keperluan khusus atau untuk keefektifan pelaksanaan suatu kegiatan, Pengurus dapat membentuk Panitia Khusus (ad hoc) yang bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 9

Asas Pengambilan Keputusan

1. Dalam setiap kegiatan yang di dalamnya terlibat keputusan, keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kepu­tusan dapat diambil atas dasar suara terbanyak melalui pemungutan suara.

3. Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan (langsung dalam rapat) atau secara ter­tulis (dengan kartu suara).

Pasal 10

Musyawarah Anggota

1. Musyawarah Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

2. Pengurus wajib menyelenggarakan Musyawarah Anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

3. Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu atas permintaan oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua ) anggota ALBHA untuk membahas masalah khusus yang dipandang sangat penting dan mendesak.

4. Undangan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa disampaikan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kalender sebelum Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa diadakan dengan mencantumkan, tanggal, waktu, tem­pat, dan agenda rapat.

5. Peserta Musyawarah Anggota terdiri atas:

a. Anggota atas namanya sendiri atau utusan kelompok anggota.

b. Pengurus ALBHA Daerah Istimewa Yogyakarta.

c. Pengurus ALBHA Angkatan.

d. Undangan lainnya.

6. Musyawarah Anggota mempunyai wewenang untuk:

a. Menetapkan, mengubah, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Menetapkan kebijakan umum

c. Menunjuk formator untuk pembentukan Pengurus dan mengesahkan Pengurus ALBHA Daerah

IstimewaYogyakarta.

d. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja.

e. Menunjuk dan mengangkat anggota kehormatan .

f. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus.

g. Menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan ALBHA.

7. Musyawarah Anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apa­bila kuorum tercapai yaitu apabila Musyawarah dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua ) dari jumlah anggota ALBHA. Untuk keperluan ini, tiap utusan atau kelompok utusan diperhitungkan kehadirannya sebanyak anggota yang diwakilinya.

8. Apabila kourum tidak tercapai, maka Musyawarah Anggota ditunda untuk jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lama 48 (empat puluh delapan ) jam.

9. Apabila setelah penundaan yang dimaksud pada ayat 8 pasal ini kourum belum juga ter­capai, Musyawarah Anggota dapat dilanjutkan dan hasil musyawarah beserta keputusan­nya adalah final, sah, dan mengikat semua anggota.

10. Dalam pemungutan suara, tiap anggota yang hadir berhak atas satu suara.

Bab IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Jenis Keanggotaan

1. Anggota ALBHA tediri atas Anggota Biasa (selanjutnya Anggota), Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

2. Yang berhak menjadi anggota ALBHA adalah perorangan yang telah menjalankan ibadah haji dan dalam menjalankan ibadah tersebut terdaftar dan mengikuti bimbingan dari Bimbingan Ibadah Haji AISYIYAH Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Anggota Luar Biasa ALBHA adalah perorangan nonalumnus ALBHA yang atas dasar jasa-jasanya yang diberikan kepada ALBHA Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dimasukkan sebagai anggota ALBHA.

4. Anggota Kehormatan adalah perorangan nonalumnus ALBHA yang atas dasar jabatan atau kedudukannya dalam organisasi pemerintah, swasta, keagamaan, atau lainnya yang berkepentingan dengan ALBHA dipandang perlu untuk menjadi anggota ALBHA.

Pasal 12

Tata Cara Penerimaan Anggota

1. Setiap alumnus Bimbingan Ibadah Haji AISYIYAH Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta secara automatis menjadi Anggota Biasa

2. Keanggotaan Anggota Biasa disahkan oleh Pengurus ALBHA Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Anggota Luar Biasa ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.

4. Anggota Kehormatan diajukan oleh Pengurus atau Pengurus Angkatan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 13

Kehilangan Keanggotaan

1. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan akan kehilangan keang­gotaan karena salah satu hal atau lebih berikut ini:

a. Meniggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Diberhentikan oleh Pengurus, kemudian disahkan oleh Musyawarah Anggota.

d. Melakukan tindakan-tinakan yang melawan hukum negara Republik Indonesia.

e. Melakukan tindakan-tindakan dengan mengatasnamakan ALBHA tanpa sepenge­tahuan/izin dari Ketua Pengurus ALBHA Daerah Istimewa Yogyakarta.

f. Melakukan tindakan-tindakan yang tercela dan mencemarkan nama baik ALBHA.

Pasal 14

Tata Cara Pemberhentian Anggota

1. Anggota diberhentikan sementara keanggotaannya setelah yang bersangkutan mendapat 3 (tiga) kali peringatan tertulis secara berturut-turut dari Pengurus.

2. Anggota yang diberhentikan sementara diberi kesempatan untuk mengajukan pembe­laan diri di dalam Panitia Khusus yang dibentuk oleh Musyawarah Anggota.

3. Keputusan oleh Panitia khusus dianggap sah apabila disetujui oleh majoritas anggota Panitia Khusus.

Bab V

HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15

Hak Anggota

1. Setiap Anggota Biasa berhak untuk mengajukan pendapat, pandangan, dan gagasan yang bertujuan untuk memajukan ALBHA sebagai organisasi dalam setiap kegiatan organisasi.

2. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak dipilih, dan hak memilih dalam kepe­ngurusan ALBHA.

Pasal 16

Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .

2. Menjaga kehormatan ALBHA.

3. Memberi kontribusi sesuai dengan kemampuannya berupa material, tenaga, pikiran, waktu, keuangan, dukungan moral/spiritual, dan lainnya demi kemajuan dan kemasla­hatan ALBHA.

Bab VI

KEPENGURUSAN

Pasal 17

Cara Pemilihan Pengurus

1. Pengurus ALBHA dipilih melalui system formator.

2. Jumlah formator 5 (lima) orang.

Pasal 18

Masa Jabatan

1. Pengurus ALBHA dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh Musyawarah Anggota maksimal 2 (dua) kali perioda masa jabatan.

2. Apabila Ketua Umum berhalangan secara tetap dalam melaksanakan tugasnya, jabatan Ketua Umum dipegang oleh salah satu anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk dan disepakati oleh anggota Pengurus.

3. Apabila oleh suatu sebab salah seorang anggota Pengurus tidak melaksanakan tugasnya, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pengurus berwenang menetapkan penggantinya yang disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua ) anggota Pengurus.

4. Tindakan yang dilakukan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini harus dilaporkan dalam Musyawarah Anggota berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.

5. Jabatan anggota pengurus berakhir pada saat masa jabatannya berakhir atau pada saat dinyatakan dimisoner dalam Musyawarah Anggota untuk pemilihan pengurus baru. Selain itu, masa jabatan pengurus juga dinyatakan berakhir apabila salah satu dari hal- hal berikut yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota.

d. Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 19

Rapat Pengurus

1. Rapat Pengurus ALBHA dapat diadakan setiap waktu jika dianggap perlu oleh Ketua Pengurus atau atas permintaan tertulis sedikitnya ½ (satu per dua ) dari jumlah anggota Pengurus. Dalam permintaan tertulis tersebut harus dicantumkan hal-hal yang ingin dibahas dalam rapat pengurus. Yang mengundang rapat adalah Ketua Umum atau Sekre­taris Pelaksana Harian atas sepengetahuan Ketua Umum.

2. Apabila Ketua Umum tidak mengundang dan mengadakan Rapat Pengurus dalam jan­gka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan untuk diadakannya rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka anggota pengurus yang menga­jukan permintaan untuk diadakannya rapat berhak mengundang Rapat Pengurus terse­but.

3. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus dengan ketentuan bahwa semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis men­genai keputusan yang diusulkan dan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengu­rus memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut. Keputusan yang diambil secara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil mela­lui Rapat Pengurus.

4. Hasil Rapat Pengurus harus didokumentasi dalam notulen yang wajib ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua Rapat yang ditunjuk dan oleh seorang anggota pengurus yang hadir yang ditunjuk untuk maksud tersebut.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 20

Sumber Dana dan Kekayaan

1. Untuk melaksanakan tujuan dan program kerja, ALBHA memerlukan dana, sarana, dan kekayaan lainnya. Untuk keperluan keuangan tersebut, ALBHA menghimpun dan menggalang dana yang berasal dari:

a. Uang pangkal dan iuran anggota.

b. Sumbangan, infaq, zakat, wasiat, dan hibah

c. Sumber-sumber dan usaha-usaha lain yang sah , halal dan tidak mengikat.

2. Besarnya jumlah uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

3. Administrasi keuangan ALBHA diselenggarakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjelaskan.

4. Semua transaksi keuangan dan kekayaan ALBHA harus dibukukan dengan baik sehingga status keuangan dan kekayaan ALBHA secara keseluruhan dapat diketahui atau dilaporkan pada saat diperlukan.

Bab VIII

PEMBUBARAN

Pasal 21

Syarat dan Tata Cara Pembubaran

1. Pembubaran dan Likuidasi hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang sangat luar biasa dan tidak dapat dipertahankan lagi kelangsungannya secara ekonomik, administratif, dan organisasional maka ALBHA mungkin terpaksa membubarkan diri.

2. Pembubaran dan likuidasi ALBHA harus dilakukan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa.

3. Musyawarah Anggota Luar Biasa menetapkan dan mengatur mengenai ketentuan administratif dan keuangan pembubaran serta perlakuan terhadap kekayaan ALBHA.

Bab IX

LAIN-LAIN

Pasal 22

Ketentuan Khusus

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus ALBHA yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di Yogyakarta

Pada Tanggal: 08 Agustus 2004

Musyawarah Anggota ALBHA DIY

Ttd ttd

R.H.S.A Sutrisno,BSc Drs.H.Soegeng Ismunadji

Ketua Sekretaris

Ttd ttd ttd

Drs.H.Suwardi H.Zainuddin Aziz Drs.H.M. Sahid

Anggota Anggota Anggota

Comments

No Comments Yet.

Got something to say?





Admin #1

Pengelola Website Blog ini adalah Ketua Bidang II (Dakwah & Pendidikan) dan Ketua Bidang III( Humas dan Ibadah ) dibantu oleh Seksi Pengajian dan Kajian ALBHA DIY.